ADART KMFKT UGM 2017



ANGGARAN DASAR

KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS GADJAH MADA



Bahwa bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa yang kaya akan sumberdaya alam. Pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam bagi kesejahteraan seluruh rakyat yang dilakukan dengan bijak merupakan bentuk rasa syukur bangsa Indonesia atas karunia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
Mahasiswa sebagai bagian dari bangsa Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam tersebut sesuai dengan hati nurani rakyat yang mencita-citakan terwujudnya masyarakat madani yang berlandaskan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Dalam kerangka cita-cita mulia tersebut, maka mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada mengintegrasikan diri dalam Keluarga Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Perjuangan dengan menyadari hak, kewajiban, posisi, dan peran sebagai mahasiswa merupakan segmen yang harus diambil mahasiswa dalam bingkai dharma bakti terhadap tanah air, bangsa dan almamater tercinta.
Untuk mewujudkan idealita di atas, dengan didorong oleh semangat kedaulatan, progresivitas, kebersamaan dan kebebasan akademik, maka dibentuk Badan-badan Kelengkapan Keluarga Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.


BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, selanjutnya disingkat KM FKT UGM.

Pasal 2

KM FKT UGM didirikan di Yogyakarta, pada tanggal 27 Juni 2001.

Pasal 3

KM FKT UGM berkedudukan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.


BAB II KEDAULATAN, ASAS, DAN SIFAT


Pasal 4
Kedaulatan tertinggi KM FKT UGM ada di tangan mahasiswa yang diwujudkan dengan Sidang Umum Keluarga Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, selanjutnya disingkat SU KM FKT UGM.

Pasal 5

KM FKT UGM berasaskan Pancasila dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pasal 6

KM FKT UGM bersifat independen, otonom, dan demokratis.


BAB III VISI DAN MISI


Pasal 7
Visi KM FKT UGM adalah terwujudnya kehidupan kampus yang religius dan dinamis dengan berwawasan kerakyatan, keilmuan, dan lingkungan.

Pasal 8

Misi KM FKT UGM adalah meningkatkan peran dan kualitas sumberdaya mahasiswa untuk mewujudkan kehidupan kampus yang religius dan dinamis dengan berwawasan kerakyatan, keilmuan, dan lingkungan.


BAB IV TUJUAN DAN FUNGSI


Pasal 9
Tujuan KM FKT UGM adalah :
  1. membentuk mahasiswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. membentuk mahasiswa yang berwawasan luas, cendekia, dan memiliki integritas yang tinggi;
  3. membentuk mahasiswa yang memiliki akhlak mulia serta kepedulian sosial terhadap lingkungan sekitarnya;
  4. membentuk mahasiswa yang memiliki rasa tanggung jawab untuk mengembangkan ilmu, teknologi, dan seni yang berguna bagi masyarakat; dan
  5. membentuk mahasiswa yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian alam.

Pasal 10

Fungsi KM FKT UGM adalah :
  1. wahana pembinaan kepribadian mahasiswa kehutanan;
  2. wahana pengembangan keilmuan dan kreativitas mahasiswa kehutanan;
  3. wahana pengembangan visi dan misi kelembagaan mahasiswa;
  4. wahana penyaluran aspirasi pemberdayaan dan pemersatu mahasiswa kehutanan; dan
  5. wahana pengabdian terhadap masyarakat dan lingkungan.


BAB V KEANGGOTAAN


Pasal 11
Anggota KM FKT UGM adalah seluruh mahasiswa Strata 1 (S1) Fakultas Kehutanan UGM.



BAB VI KEUANGAN


Pasal 12
Keuangan KM FKT UGM dapat diperoleh dari :
  1. dana Kegiatan Kemahasiswaan dari Fakultas Kehutanan UGM;
  2. usaha-usaha lain yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan asas, sifat, visi, misi, tujuan, dan fungsi KM FKT UGM; dan
  3. sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan asas, sifat, visi, misi, tujuan, dan fungsi KM FKT UGM.


BAB VII KELENGKAPAN ORGANISASI


Pasal 13
Kelengkapan organisasi KM FKT UGM terdiri atas :
    1. Sidang Umum KM FKT UGM;
    2. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM);
    3. Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM);
    4. Himpunan Mahasiswa Minat (HMM); dan
    5. Badan Semi Otonom (BSO).


BAB VIII

FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 14
Forum pengambilan keputusan terdiri atas :
  1. Sidang Umum KM FKT UGM;
  2. Rapat Koordinasi KM FKT UGM;
  3. Rapat Koordinasi DPM FKT UGM dan Ketua LEM FKT UGM;
  4. Rapat DPM FKT UGM; dan
  5. Rapat LEM FKT UGM.


BAB IX

TATA URUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KM FKT UGM

Pasal 15
Tata urut peraturan perundang-undangan KM FKT UGM yaitu:
  1. Ketetapan Sidang Umum KM FKT UGM;
  2. Undang-Undang KM FKT UGM;
  3. Peraturan DPM FKT UGM; dan
  4. Peraturan LEM FKT UGM.


BAB X

PERUBAHAN KELENGKAPAN ORGANISASI KM FKT UGM

Pasal 16
Perubahan Kelengkapan Organisasi KM FKT UGM hanya dapat ditetapkan dalam Sidang Umum KM FKT UGM.


BAB XI PENUTUP


Pasal 17
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


ANGGARAN RUMAH TANGGA KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS GADJAH MADA




BAB I KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota KM FKT UGM adalah seluruh mahasiswa Strata 1 yang terdaftar dalam tahun akademik dan sah menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM.

Pasal 2

Keanggotaaan KM FKT UGM dapat hilang karena :
    1. meninggal dunia; dan
    2. tidak lagi menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM.

Pasal 3

Hak anggota KM FKT UGM adalah:
  1. mengeluarkan pendapat dan diperlakukan sama;
  2. memiliki hak memilih dan dipilih yang selanjutnya diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri;
  3. menerima sosialisasi AD/ART dan GBHK KM FKT UGM; dan
  4. menerima perwujudan tujuan dan fungsi KM FKT UGM sesuai AD/ART dan GBHK KM FKT UGM.

Pasal 4

Kewajiban anggota KM FKT UGM adalah:
  1. menjunjung tinggi dan menaati segala ketentuan AD/ART KM FKT UGM dan segala peraturan yang berlaku di KM FKT UGM;
  2. menjaga dan memelihara nama baik Fakultas Kehutanan UGM; dan
  3. selesai mengikuti alur kaderisasi KM FKT UGM.

Pasal 5

    1. Kaderisasi KM FKT UGM adalah  Latihan Kepemimpinan Mahasiswa Kehutanan
    2. Kaderisasi KM FKT UGM selanjutnya diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.


Pasal 6

Sanksi anggota KM FKT UGM adalah:
  1. setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART KM FKT UGM;
  2. sanksi terhadap pelanggaran AD/ART seberat-beratnya dicabut haknya sebagai anggota KM FKT UGM; dan
  3. mekanisme sanksi dapat dilakukan melalui Rapat Koordinasi KM FKT UGM.

BAB II

SIDANG UMUM KM FKT UGM

Pasal 7
SU KM FKT UGM mempunyai tugas sekurang- kurangnya :
  1. membahas dan memutuskan Tata Tertib SU KM FKT UGM;
  2. membahas dan menetapkan AD/ART KM FKT UGM;
  3. membahas dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) KM FKT UGM; dan
  4. membahas dan menetapkan Pokok-Pokok Pikiran Mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM.

Pasal 8

SU KM FKT UGM mempunyai wewenang :
  1. melantik dan menetapkan Ketua DPM FKT UGM hasil pemilihan umum mahasiswa FKT UGM;
  2. melantik dan menetapkan Ketua LEM FKT UGM hasil pemilihan umum mahasiswa FKT UGM;
  3. meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban DPM FKT UGM;
  4. meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban LEM FKT UGM; dan
  5. meminta laporan pelaksanaan tugas Badan Semi Otonom dan Himpunan Mahasiswa Minat.

Pasal 9

    1. Laporan Pertanggungjawaban adalah laporan kerja selama satu periode kepengurusan meliputi penggunaan dana, program kerja, dan hal-hal yang dianggap perlu dengan hasil akhir ditolak, diterima atau diterima dengan syarat atas pertimbangan peserta SU KM FKT UGM.
    2. Laporan Pelaksanaan tugas adalah laporan kerja selama satu periode kepengurusan meliputi penggunaan dana, program kerja, dan hal-hal yang dianggap perlu tanpa adanya keputusan ditolak, diterima atau diterima dengan syarat dari peserta SU KM FKT UGM .

Pasal 10

Landasan penilaian laporan pertanggungjawaban meliputi:
  1. AD/ART KM FKT UGM bagi DPM FKT UGM;
  2. AD/ART dan GBHK KM FKT UGM bagi LEM FKT UGM; dan
  3. Kinerja DPM FKT UGM dan LEM FKT UGM selama satu tahun kepengurusan.


Pasal 11

SU KM FKT UGM berhak :
  1. membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan asas, sifat, visi, misi, tujuan, dan fungsi KM FKT UGM; dan
  2. mengubah dan menetapkan AD/ART KM FKT UGM.


Pasal 12

SU KM FKT UGM berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART, asas, sifat, visi, misi, tujuan, dan fungsi KM FKT UGM.

Pasal 13


  1. Peserta SU KM FKT UGM terdiri dari Pimpinan DPM, Ketua LEM, Ketua HMM dan Ketua BSO sebagai peserta penuh, undangan khusus, dan seluruh mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sebagai peserta peninjau.

  1. Pemberhentian peserta SU KM FKT UGM dilakukan karena:
    1. atas permintaan sendiri;
    2. lagi menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM; dan
    3. dicabut haknya sebagai peserta apabila melakukan pelanggaran dalam SU KM FKT UGM sesuai tata tertib yang berlaku.


Pasal 14

Hak peserta SU KM FKT UGM :
  1. Peserta yang berasal dari Pimpinan DPM mempunyai hak suara dan hak bicara.
  2. Peserta yang berasal dari Ketua LEM, Ketua HMM dan Ketua BSO mempunyai hak  suara (kecuali hak dipilih) dan hak bicara.
  3. Peserta peninjau mempunyai hak bicara;
  4. Hak peserta SU KM FKT UGM terdiri atas:
    1. hak suara adalah hak untuk memilih dan dipilih, memberikan dan menolak dukungan pada pemungutan suara;
    2. hak bicara adalah hak untuk mengajukan dan atau menolak usul, pendapat serta mengajukan dan atau menjawab pertanyaan.

Pasal 15

Setiap peserta SU KM FKT UGM berkewajiban menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab.

Pasal 16

Penggunaan hak-hak setiap peserta SU KM FKT UGM diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 17

Peserta SU KM FKT UGM gugur apabila :
  1. meninggal dunia;
  2. tidak lagi menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM.

Pasal 18

  1. SU KM FKT UGM berbentuk Sidang Tahunan dan Sidang Istimewa;
  2. Sidang Tahunan dan Sidang Istimewa mempunyai kedudukan dan kekuatan hukum yang sama.

Pasal 19

Sidang Tahunan adalah persidangan untuk menjalankan tugas dan wewenang SU KM FKT UGM yaitu sekurang-kurangnya :


  1. meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan DPM KM FKT atas pelaksanaan ketetapan-ketetapan SU KM FKT UGM;
  2. meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban Ketua LEM atas pelaksanaan GBHK dan ketetapan SU KM FKT UGM lainnya;
  3. meminta laporan pelaksanaan tugas HMM dan BSO;
  4. melantik, menetapkan, dan mengambil sumpah Pimpinan DPM FKT UGM terpilih hasil pemilihan umum mahasiswa KM FKT UGM;
  5. melantik, menetapkan, dan mengambil sumpah Ketua LEM FKT UGM terpilih hasil pemilihan umum mahasiswa KM FKT UGM;
  6. membahas dan menetapkan AD/ART KM FKT UGM;
  7. membahas dan menetapkan GBHK KM FKT UGM; dan
  8. membahas dan menetapkan Pokok-Pokok Pikiran Mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM.

Pasal 20

  1. Sidang Tahunan dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 peserta penuh SU KM FKT UGM;
  2. Apabila sampai waktunya tidak memenuhi 2/3 peserta penuh, maka sidang ditunda sampai dengan 2x5 menit, dan setelah itu Sidang Tahunan dianggap sah;
  3. Keputusan dan ketetapan Sidang Tahunan dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh SU KM FKT UGM yang hadir.

Pasal 21

Sidang Istimewa dapat dilaksanakan untuk :
  1. meminta laporan pertanggungjawaban ketua LEM dan membebastugaskannya jika mengundurkan diri dan atau terbukti melanggar AD/ART dan atau GBHK dan atau ketetapan SU KM FKT UGM;
  2. memilih dan menetapkan Pejabat Ketua LEM FKT UGM , jika Ketua LEM FKT UGM dibebastugaskan dan atau berhalangan tetap;
  3. memilih dan menetapkan pengganti Ketua DPM FKT UGM jika keanggotaannya gugur atau mengundurkan diri;
  4. mengubah dan menetapkan AD/ART dan atau GBHK dan atau Pokok-Pokok Pikiran Mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM; dan
  5. menetapkan peraturan-peraturan KM FKT UGM yang dianggap perlu.

Pasal 22

  1. Sidang Istimewa dapat diadakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 peserta penuh SU KM FKT UGM;
  2. Sidang Istimewa dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 peserta penuh SU  KM FKT UGM;
  3. Apabila sampai waktunya tidak memenuhi 2/3 peserta penuh, maka sidang ditunda sampai dengan 2x5 menit, dan setelah itu Sidang Istimewa dianggap sah;
  4. Keputusan dan ketetapan Sidang Istimewa dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta SU KM FKT UGM yang hadir.


BAB III

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA

Pasal 23
DPM bertugas :
  1. mengawasi dan mengontrol LEM FKT UGM dalam melaksanakan GBHK dan ketetapan SU KM FKT UGM lainnya;
  2. menyerap dan merumuskan aspirasi anggota KM FKT UGM serta menyalurkan kepada pihak-pihak yang terkait;
  3. membuat dan menyebarluaskan produk-produk legislasi kepada pihak-pihak terkait; dan
  4. melakukan fungsi budgeting KM FKT UGM.

Pasal 24

DPM berwenang :
  1. bila dalam pandangan DPM FKT UGM, LEM FKT UGM tidak melaksanakan tugasnya dan atau menyimpang dari arah kebijakan KM FKT UGM, maka DPM FKT UGM berkewajiban mengeluarkan memorandum dengan batas waktu 2 minggu setelah keputusan dikeluarkan. Kemudian jika LEM FKT UGM masih melakukan kesalahan yang sama maka DPM FKT UGM berkewajiban mengeluarkan memorandum II dengan batas waktu 1 minggu. Setelah batas waktu tersebut LEM FKT UGM tidak memperbaikinya maka DPM FKT UGM dapat mengajukan usulan Sidang Istimewa;
  2. membuat kebijakan-kebijakan dan mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu selama tidak bertentangan dengan AD/ART dan ketentuan lain yang sudah ditetapkan dalam SU KM FKT UGM;
  3. menjalin dan melakukan koordinasi dalam rekonsiliasi dengan elemen-elemen yang ada  di Fakultas Kehutanan UGM; dan
  4. mewakili KM FKT UGM secara eksternal bila terkait dengan urusan legislatif dan atau permasalahan-permasalahan lain yang dipandang perlu.

Pasal 25


DPM berkewajiban :
  1. melaksanakan dan menjunjung tinggi asas dan tujuan KM FKT UGM;
  2. melaksanakan hasil-hasil SU KM FKT UGM; dan
  3. menjunjung tinggi AD/ART KM FKT UGM.

Pasal 26


  1. Pimpinan DPM FKT UGM merangkap anggota meliputi Ketua Umum, dan Ketua-Ketua Komisi DPM FKT UGM dari DPM FKT UGM terpilih dalam pemilihan umum mahasiswa;
  2. Anggota DPM FKT UGM yaitu perwakilan dua angkatan terakhir dari masing-masing HMM, perwakilan dari angkatan terakhir KM FKT UGM, dan DPM FKT UGM terpilih;
  3. Keanggotaan DPM FKT UGM terbagi dalam komisi-komisi dengan masa jabatan satu periode kepengurusan, terhitung sejak dilantik hingga Desember dan sesudahnya dapat dipilih kembali.







Pasal 27

  1. Setiap anggota DPM FKT UGM memiliki hak inisiatif, hak amandemen, hak angket, hak bertanya, hak interpelasi, hak petisi, dan hak budget.
  2. Setiap anggota DPM FKT UGM wajib menjalankan fungsinya sebagai  wakil mahasiswa dengan i’tikad baik dan bertanggungjawab.

Pasal 28

Penggunaan hak-hak tiap anggota DPM FKT UGM dalam pasal 27 ayat (1) diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 29

Anggota DPM FKT UGM terpilih hasil pemilihan umum mahasiswa dan sidang umum tahunan tidak diperkenankan memegang jabatan ketua pada lembaga kemahasiswaan lainnya di lingkungan UGM dan partai politik di luar maupun di dalam UGM.

Pasal 30

  1. Keanggotaan DPM FKT UGM hasil pemilihan umum mahasiswa dan sidang umum tahunan KM FKT UGM gugur bila :
    1. meninggal dunia;
    2. menyatakan mengundurkan diri.
  2. Keanggotaan DPM FKT UGM hasil pemilihan umum mahasiswa dan sidang umum tahunan KM FKT UGM dicabut bila :
  1. melanggar Bab III ART KM FKT UGM;
  2. melanggar pasal 29 ART ini dalam kurun waktu 20 hari.
  1. Pencabutan keanggotaan DPM FKT UGM dilakukan pada Sidang Pleno DPM FKT UGM, yang dihadiri Ketua DPM FKT UGM yang bersangkutan.

Pasal 31

  1. Alat kelengkapan DPM FKT UGM terdiri dari :
    1. Ketua Umum DPM FKT UGM dan Ketua-Ketua Komisi merangkap anggota;
    2. Pimpinan DPM FKT UGM hasil pemilihan umum mahasiswa sekaligus merangkap sebagai penanggungjawab SU KM FKT UGM;
    3. Komisi adalah pengelompokan bidang kerja anggota DPM FKT UGM guna memenuhi seluruh fungsi legislasi, aspirasi, pengawasan, dan budgeting;
    4. Ketua Komisi DPM FKT UGM dipilih oleh pimpinan DPM FKT UGM terpilih dan ditunjuk dalam sidang pleno DPM FKT UGM;
    5. anggota DPM FKT UGM terdiri dari perwakilan dua angkatan terakhir masing- masing HMM dengan dua orang dari angkatan terakhir dan satu orang angkatan diatasnya ditambah tujuh orang perwakilan dari angkatan terakhir KM FKT UGM dan Pimpinan DPM FKT  UGM terpilih; dan
    6. alat kelengkapan lain yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPM FKT UGM yang diatur dalam peraturan DPM FKT UGM.

  1. Keanggotaan DPM FKT UGM terbagi dalam komisi-komisi :
    1. Komisi 1 bidang Hukum dan Perundang-undangan;
    2. Komisi 2 bidang Aspirasi, Riset, Kajian kebijakan dan Media;
    3. Komisi 3 bidang Jaringan dan Pengawasan; dan
    4. Komisi 4 bidang Administrasi, Anggaran dan Audit Keuangan.
  2. Komposisi komisi-komisi dalam DPM FKT UGM dapat berubah sesuai dengan hasil Sidang Pleno DPM FKT UGM.

Pasal 32

Dalam menjalankan tugasnya, DPM FKT UGM mempunyai alat kelengkapan koordinasi :
  1. Sidang Pleno DPM FKT UGM adalah sidang yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota DPM FKT UGM untuk mengambil keputusan yang mengikat  seluruh anggota DPM FKT UGM atau untuk mengambil keputusan dan atau kebijakan bersama;
  2. Rapat Pimpinan DPM FKT UGM adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua Umum dan Ketua-Ketua Komisi untuk mengagendakan dan merumuskan agenda persidangan;
  3. Rapat komisi adalah rapat untuk membahas lebih dalam masalah komisinya yang disalurkan kepada LEM FKT UGM;
  4. Rapat Koordinasi dengan Ketua LEM FKT UGM adalah rapat yang dilaksanakan secara kelembagaan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan; dan
  5. Rapat Koordinasi dengan elemen lainnya adalah rapat yang dilaksanakan secara kelembagaan untuk menjalin koordinasi, konsolidasi, dan rekonsiliasi antar elemen yang ada.

Pasal 33

Hasil dari sidang maupun rapat DPM FKT UGM, yang berkaitan dengan fungsi dan tugas LEM FKT UGM, dilaksanakan melalui koordinasi dengan LEM FKT UGM.


BAB IV

LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA

Pasal 34
Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (LEM FKT UGM) merupakan lembaga yang bertanggungjawab atas peran-peran  fungsional  kelembagaan yang menyangkut representasi lembaga mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM baik dalam lingkup regional, nasional, maupun internasional.

Pasal 35

LEM FKT UGM berhak :
  1. membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHK;
  2. menjalin koordinasi dengan HMM dan BSO secara rutin;
  3. melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPM FKT UGM terutama permasalahan internal dan eksternal fakultas; dan
  4. LEM FKT UGM mempunyai hak interpelasi atas penilaian Laporan Pertanggungjawabannya dalam SU KM FKT UGM.

Pasal 36

LEM FKT UGM berkewajiban :
  1. melaksanakan dan menjunjung tinggi asas dan tujuan KM FKT UGM;
  2. melaksanakan GBHK dan menjalankan hasil-hasil SU KM FKT UGM;
  3. menjunjung tinggi AD/ART KM FKT UGM;
  4. melaksanakan fungsi-fungsi koordinasi dan komunikasi internal serta eksternal fakultas;
  5. melaksanakan kaderisasi KM FKT UGM; dan
  6. menjadi penanggung jawab kaderisasi KM FKT UGM.

Pasal 37

  1. LEM FKT UGM terdiri atas Ketua LEM FKT UGM dan kabinetnya;
  2. Kabinet bertanggungjawab kepada Ketua LEM FKT UGM;
  3. Ketua LEM FKT UGM dapat mengangkat staf pengurus yang berasal dari anggota KM FKT UGM;
  4. Masa jabatan Ketua LEM FKT UGM adalah satu periode kepengurusan, dimulai sejak dilantik hingga Sidang Umum tahunan berikutnya dilaksanakan.

Pasal 38

  1. Ketua LEM FKT UGM mempunyai hak prerogatif untuk membentuk dan/atau mengubah kabinet.
  2. Ketua LEM FKT UGM mempunyai wewenang penuh ke dalam dan ke luar mengenai kinerja kepengurusan LEM FKT UGM.

Pasal 39

  1. Ketua LEM FKT UGM tidak diperkenankan merangkap jabatan Ketua pada organisasi apapun dan dimanapun.
  2. Ketua LEM FKT UGM tidak diperkenankan meninggalkan Fakultas Kehutanan UGM lebih dari 45 hari secara berturut-turut.

Pasal 40

Ketua LEM FKT UGM bertanggungjawab kepada SU KM FKT UGM.

Pasal 41

  1. Peran fungsional kelembagaan diwujudkan dalam struktur lembaga yang baku dengan aturan-aturan yang jelas dan disebutkan dalam deskripsi kerja atau aturan lain sebagai koridor arah geraknya.
  2. Posisi secara struktural dari fungsi dan peran tersebut ditempatkan sejajar atau berbentuk departemen langsung dalam koordinasi Ketua LEM FKT UGM.
  3. Kepala Departemen atau posisi yang sejajar dengannya bertanggung jawab kepada Ketua LEM FKT UGM yang akan disampaikan sebagai pertanggungjawaban LEM  FKT UGM pada SU KM FKT UGM.
  4. Bersama dengan seluruh pengurus LEM FKT UGM, Kepala Departemen atau posisi yang sejajar dengannya merumuskan dan merencanakan program kerja dalam Rapat Kerja yang akan menjadi ketetapan LEM FKT UGM.
  5. Kepala Departemen atau posisi yang sejajar dengannya dipilih dan diangkat oleh Ketua LEM FKT UGM berdasarkan berbagai pertimbangan rasional dan demokrasi yang memungkinkan peran tersebut berjalan secara optimal.
  6. Pengangkatan seperti pada ayat (5) harus dilegalkan dengan surat keputusan Ketua  LEM FKT UGM.

Pasal 42

Mekanisme kerja LEM FKT UGM diatur dalam mekanisme keorganisasian LEM FKT UGM sendiri.







BAB V

HIMPUNAN MAHASISWA MINAT

Pasal 43
Himpunan Mahasiswa Minat adalah badan kelengkapan KM FKT UGM.

Pasal 44

Susunan kepengurusan HMM merupakan hak otonom HMM yang bersangkutan menurut Anggaran Dasar masing-masing.

Pasal 45

HMM berfungsi sebagai wadah kekeluargaan untuk menambah dan memperdalam keilmuan pada minat yang ada, yang terdiri dari minat konservasi sumberdaya hutan, minat silvikultur, minat teknologi hasil hutan dan minat manajemen hutan dengan menjalin koordinasi serta kerjasama dengan DPM FKT UGM, LEM FKT UGM, dan atau BSO FKT UGM.

Pasal 46

  1. Aturan dasar HMM tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KM FKT UGM.
  2. Mekanisme hubungan dengan pihak luar tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KM FKT UGM.

Pasal 47

Dalam sidang tahunan, setiap HMM wajib memberikan Laporan Pelaksanaan Tugas.

Pasal 48

  1. Dalam Sidang Umum setiap HMM yang tidak mengirimkan delegasinya dan atau tidak mengikuti 2/3 dari acara persidangan akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan dana kegiatan kemahasiswaan dari Fakultas Kehutanan UGM sebesar-besarnya 35% untuk satu periode kepengurusan.
  2. Setiap HMM mengirimkan delegasinya sekurang-kurangnya dua orang dalam SU KM FKT UGM.
  3. Mekanisme penjatuhan sanksi lebih lanjut diatur dalam Rapat Koordinasi KM FKT UGM.


BAB VI

BADAN SEMI OTONOM

PasaI 49
BSO adalah suatu badan kelengkapan KM FKT UGM yang diakui keberadaannya oleh KM FKT UGM yang mempunyai spesifikasi bidang kegiatan yang jelas dan mengakomodir anggota KM FKT UGM sesuai dengan minat dan bakat yang ada.

Pasal 50

Susunan kepengurusan BSO dan mekanisme kelembagaan BSO merupakan hak otonom BSO yang bersangkutan menurut AD/ART masing-masing.

Pasal 51

BSO berfungsi sebagai pengakomodir ide dan mediator untuk merealisasikan kegiatan yang sesuai dengan spesifikasi bidangnya dengan menjalin koordinasi serta kerjasama dengan DPM FKT UGM, LEM FKT UGM, dan atau HMM FKT UGM.

Pasal 52

  1. Aturan dasar BSO tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KM FKT UGM.
  2. Mekanisme hubungan dengan pihak luar tidak boleh bertentangan dengan AD/ART  KM FKT UGM.

Pasal 53

Dalam Sidang Tahunan KM FKT UGM setiap BSO wajib memberikan Laporan Pelaksanaan Tugas.

Pasal 54

  1. Dalam Sidang Umum setiap BSO yang tidak mengirimkan delegasinya dan atau tidak mengikuti 2/3 dari acara persidangan akan mendapatkan sanksi berupa pengurangan  dana kegiatan kemahasiswaan dari Fakultas Kehutanan UGM sebesar-besarnya 35 % untuk satu periode kepengurusan.
  2. Setiap BSO mengirimkan delegasinya sekurang-kurangnya dua orang dalam SU KM FKT UGM.
  3. Mekanisme penjatuhan sanksi lebih lanjut diatur dalam Rapat Koordinasi KM FKT UGM.

Pasal 55

Syarat-syarat pengajuan BSO:
  1. mengajukan usulan secara tertulis kepada DPM FKT UGM selambat-lambatnya tiga bulan setelah SU KM FKT UGM dengan kelengkapan syarat administratif;
  2. telah terdaftar sebagai calon BSO pada DPM FKT UGM ditandai dengan terbitnya surat keputusan lolos administrasi dan Surat Uji Kelayakan dari DPM FKT UGM.
  3. surat Uji Kelayakan dari DPM FKT UGM akan ditujukan kepada LEM FKT UGM  sampai dengan mekanisme uji kelayakan paling lama 30 hari setelah pengajuan usulan tertulis.
  4. Jika syarat pengajuan pada poin a, b, dan c telah terpenuhi, maka calon BSO tersebut harus melakukan proses penyiapan diri sebagai organisasi intra Fakultas Kehutanan UGM;
  5. Dalam proses penyiapan diri menjadi Badan Semi Otonom, maka diharuskan melaksanakan Uji Kelayakan secara struktural di dalam LEM FKT UGM selama enam bulan;
  6. mekanisme Uji Kelayakan Calon BSO diatur lebih lanjut dalam Rapat Koordinasi KM FKT UGM dan Surat keputusan lulus atau tidak lulus mengenai Uji Kelayakan BSO diberikan LEM FKT UGM dengan meminta pertimbangan DPM FKT UGM; dan
  7. Surat pengajuan diri menjadi BSO kepada DPM FKT UGM seperti pada poin a, hanya berlaku selama satu kepengurusan DPM FKT UGM.

Pasal 56

Syarat-syarat kelayakan BSO :
  1. Memiliki spesifikasi bidang tertentu yang tidak overlaping dengan BSO lain;
  2. memiliki AD/ART dan menyerahkannya kepada DPM FKT UGM dan LEM FKT UGM yang tidak bertentangan dengan AD/ART KM FKT UGM yang sudah ditetapkan dan sudah memiliki kepengurusan;
  3. Mendapatkan persetujuan sekurang-kurangnya dari 1/4 jumlah anggota KM FKT UGM tiga angkatan terakhir.
  4. bisa menjamin kontinuitas perkaderan, kegiatan dan kontinuitas organisasi; dan
  5. calon BSO dinyatakan telah dapat menjalankan kinerja sesuai dengan layaknya sebuah organisasi apabila disertai pernyataan tertulis dari LEM FKT UGM selaku institusi yang bersangkutan

Pasal 57

Ketetapan mengenai diterima tidaknya BSO baru, ditetapkan dalam SU KM FKT UGM.

Pasal 58

Keberlanjutan keorganisasian BSO ditentukan dalam SU KM FKT UGM dengan memperhatikan kelayakan BSO.



BAB VII KELEMBAGAAN MAHASISWA


Pasal 59
  1. Setiap elemen KM FKT UGM berhak mengeluarkan surat pernyataan sikap untuk mewakili institusinya masing-masing dalam menanggapi setiap permasalahan baik secara lisan maupun tulisan.
  2. Pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh elemen kelembagaan KM FKT UGM harus  dapat dipertanggungjawabkan oleh masing-masing institusi yang bersangkutan.
  3. Pengajuan usulan pernyataan sikap KM FKT UGM dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan DPM FKT UGM dan ketua LEM FKT UGM.
  4. Pernyataan sikap elemen KM FKT UGM dapat diajukan menjadi sikap KM FKT UGM dalam Rapat Koordinasi KM FKT UGM.



BAB VIII

LEMBAGA MAHASISWA DAN DEKANAT

Pasal 60
  1. Secara institusional, Dekanat merupakan sebuah institusi tersendiri diluar organisasi KM FKT UGM.
  2. Kelembagaan mahasiswa (KM FKT UGM) dan Dekanat, merupakan institusi yang independen tanpa dapat dipengaruhi oleh unsur manapun.
  3. Kelembagaan mahasiswa (KM FKT UGM) dan dekanat merupakan dua organisasi yang secara struktural tidak memiliki keterkaitan serta masing-masing memiliki kebebasan untuk berdiri sendiri.
  4. Dekanat dapat memberikan aspirasi dan atau nasihat kepada komponen KM FKT UGM jika memang itu diperlukan oleh masing-masing kelembagaan yang menjadi komponen tersebut.

BAB IX

KM FKT DAN MAHASISWA SEKOLAH VOKASI KEHUTANAN

Pasal 61
    1. Secara historis, mahasiswa Sekolah Vokasi Kehutanan merupakan bagian dari KM FKT UGM.
    2. Posisi Mahasiswa Sekolah Vokasi Kehutanan dalam KM FKT UGM  merupakan rekan kerja yang bersifat saling melengkapi untuk membangun Fakultas Kehutanan.
    3. Keterlibatan mahasiswa Sekolah Vokasi Kehutanan dalam kegiatan KM FKT UGM dianggap sah dan lebih lanjut diatur  dalam Rapat Koordinasi KM FKT UGM.
    4. Keanggotaan mahasiswa Sekolah Vokasi Kehutanan dalam kelengkapan lembaga mahasiswa dianggap sah dan lebih lanjut diatur dalam AD/ART masing-masing lembaga.


BAB X KEUANGAN

DANA KEGIATAN KEMAHASlSWAAN

Pasal 62
  1. Dana kegiatan kemahasiswaan adalah dana yang bersumber dari dana Dekanat yang dialokasikan untuk lembaga KM FKT UGM.
  2. Dana kegiatan kemahasiswaan dikelola sepenuhnya oleh mahasiswa secara otonom, dengan mekanisme pendistribusian yang ditetapkan didalam Rapat Koordinasi  KM FKT UGM;
  3. Penggunaan dana kegiatan kemahasiswaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada mahasiswa dan publik.

Pasal 63

  1. Besarnya pembagian dana kegiatan kemahasiswaan bagi setiap elemen anggota KM FKT UGM yang dipergunakan untuk kegiatan mahasiswa diatur sepenuhnya dalam Rapat Koordinasi KM FKT UGM.
  2. Pengambilan dana kegiatan kemahasiswaan oleh KM FKT UGM diatur melalui mekanisme Sidang Pleno dengan legitimasi Ketua Umum DPM FKT UGM dengan disertai proposal.

Pasal 64

  1. Dana diluar dana kegiatan kemahasiswaan merupakan dana yang berupa sumbangan dan/atau hibah bersifat tidak mengikat yang diberikan oleh pihak luar diperuntukkan bagi kegiatan mahasiswa.
  2. Besarnya pembagian dana diluar dana kegiatan kemahasiswaan bagi KM FKT UGM yang dipergunakan untuk kegiatan mahasiswa diatur sepenuhnya dalam Rapat Koordinasi KM FKT UGM.
  3. Dana diluar dana kegiatan kemahasiswaan yang diperuntukan bagi salah satu elemen KM FKT UGM, mekanismenya diatur secara mandiri oleh elemen tersebut.


BAB XI PERUBAHAN AD/ART


Pasal 65
Perubahan AD/ART KM FKT UGM hanya dapat dilakukan pada Sidang Tahunan dan/atau Sidang Istimewa KM FKT UGM dalam satu periode kepengurusan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 peserta penuh.

BAB XII PENUTUP


Pasal 66

  1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan Rapat Koordinasi KM FKT UGM.
  3. AD/ART ini berlaku sejak ditetapkan.

Unduh disini: http://ugm.id/adartkmfkt2017

Comments

Popular posts from this blog

Laporan Praktikum Perencanaan Sumberdaya Hutan

Aspirasi dan Advokasi

Mars STM Pembangunan