UU SUSDUKOR LEM DAN DPM FKT UGM 2017

UNDANG–UNDANG KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS GADJAH MADA
NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN KOORDINASI LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA DAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS GADJAH MADA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS GADJAH MADA,
Menimbang : a. bahwa susunan, kedudukan, dan koordinasi Lembaga Eksekutif Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada merupakan sarana perwujudan eksekutif dan legislatif yang diatur guna menghasilkan pemerintahan mahasiswa yang ideal berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan filosofi UGM;
b. bahwa berdasarkan rapat koordinasi dengan ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM untuk adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur susunan, kedudukan, dan koordinasi diperlukan pembuatan undang-undang terhadap susunan, kedudukan, dan koordinasi;
c. bahwa pembuatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur susunan, kedudukan, dan koordinasi dimaksudkan untuk lebih meningkatkan fungsi kerja lembaga agar menjadi lebih efektif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu membentuk Undang-Undang tentang Susunan, Kedudukan, dan Koordinasi Lembaga Eksekutif Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS GADJAH MADA,
dan
KETUA LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS GADJAH MADA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN KOORDINASI LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA DAN DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS GADJAH MADA
Mengingat
:
1. Pasal 35 dan 36 Anggaran Rumah tangga Keluarga Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada;
2. Pasal 41 ayat (1) Anggaran Rumah tangga Keluarga Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada;
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang –undang ini yang dimaksud dengan :
1. Keluarga Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disebut dengan KM FKT UGM adalah seluruh mahasiswa aktif Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
2. Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disebut dengan LEM FKT UGM merupakan lembaga yang bertanggungjawab atas peran-peran fungsional kelembagaan yang menyangkut representasi lembaga mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM baik dalam lingkup regional, nasional, maupun internasional.
3. Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada adalah pimpinan tertinggi dari LEM FKT UGM.
4. Sekretaris Jenderal Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disebut Sekjen LEM FKT UGM adalah pembantu Ketua dalam hal internal LEM FKT UGM.
5. Menteri Koordinator yang selanjutnya disingkat Menko adalah pembantu Ketua LEM FKT UGM dalam hal internal kampus dan eksternal kampus.
6. Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disebut DPM FKT UGM adalah lembaga legislatif yang berasal dari unsur perwakilan angkatan dan/atau lembaga.
7. Anggota DPM FKT UGM, yang selanjutnya disebut Anggota, adalah perwakilan mahasiswa FKT UGM yang telah ditentukan dan/atau ditetapkan sesuai AD/ART KM UGM dan dalam melaksanakan tugasnya akan sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan mahasiswa UGM.
8. Alat kelengkapan adalah perangkat DPM FKT UGM dalam menjalankan fungsi tugas dan wewenangnya.
9. Pimpinan DPM FKT UGM adalah alat kelengkapan DPM FKT UGM yang terdiri dari Ketua Umum dan Ketua-ketua Komisi
10. Komisi adalah pengelompokkan bidang kerja DPM FKT UGM guna memenuhi seluruh fungsi legislasi, pengawasan, aspirasi, dan keuangan.
11. Pengambilan keputusan adalah proses penyelesaian akhir suatu masalah yang dibicarakan dalam setiap jenis rapat DPM FKT UGM.
BAB II
KEORGANISASIAN
Pasal 2
(1) Bentuk organisasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadah Mada adalah Kesatuan.
(2) Bentuk kesatuan KM FKT UGM dilaksanakan dengan suatu bentuk pemerintahan mahasiswa yang bersusun tunggal dan memiliki suatu konstitusi yang berlaku di semua lembaga dengan struktur kepengurusan lembaga sesuai kultur dan kondisi di tingkat Himpunan Mahasiswa Minat (HMM) dan Badan Semi Otonom (BSO) dengan tetap menjalin koordinasi dengan baik.
Pasal 3
(1) Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada bernama Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (LEM FKT UGM).
(2) Lembaga Legislatif Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah bernama Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (DPM FKT UGM).
BAB III
LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA
Bagian Pertama
Susunan dan Kedudukan
Pasal 4
LEM FKT UGM merupakan lembaga mahasiswa yang berkedudukan sebagai lembaga eksekutif dalam ruang lingkup Fakultas Kehutanan UGM.
Pasal 5
(1) Ketua LEM FKT UGM adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di dalam Keluarga Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang dipilih melalui Pemilwa.
(2) Ketua LEM FKT UGM dibantu oleh Menteri Koordinasi.
(3) Menteri Koordinasi sebagai pembantu Ketua LEM FKT UGM dalam pengelolaan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Kepala Departemen, Deputi dan Staf yang dipilih berdasarkan asas transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 6
LEM FKT UGM menjalankan fungsi eksekutif dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan mahasiswa pada tingkatan fakultas.
Bagian Ketiga
Tugas, Wewenang, dan Hak
Pasal 7
Ketua LEM FKT UGM mempuyai tugas:
a. membuat dan melaksanakan program kerja selama satu periode kepengurusan;
b. memperjuangkan aspirasi civitas Akademika Fakultas Kehutanan UGM;
c. mewakili LEM FKT UGM baik ke dalam maupun ke luar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada;
d. mengesahkan Undang-Undang KM FKT UGM dengan persetujuan bersama DPM FKT UGM;
e. mensosialisasikan perkembangan kerja tengah periode kepengurusan organisasi kepada KM FKT UGM;
f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam sidang umum KM FKT UGM;
g. membentuk Kabinet LEM FKT UGM selama satu periode kepengurusan;
h. merumuskan sikap LEM FKT UGM terhadap persoalan-persoalan yang ada dalam kehidupan kampus, bangsa dan negara.
Pasal 8
Ketua LEM FKT UGM mempunyai wewenang untuk mengesahkan Undang-Undang KM FKT UGM.
Pasal 9
Ketua LEM FKT UGM mempunyai hak mengajukan rancangan Undang-Undang KM FKT UGM kepada DPM FKT UGM.
Pasal 10
Menteri Koordinasi bertugas mendampingi Pengurus Harian dalam menyusun program kerja selama satu periode kepengurusan sesuai dengan bidang masing-masing.
Pasal 11
Menteri Koordinasi memiliki fungsi dalam membantu Ketua LEM FKT UGM untuk menyelenggarakan fungsi eksekutif LEM FKT UGM.
Pasal 12
Menteri Koordinasi mempunyai wewenang:
a. membangun komunikasi dengan lembaga-lembaga KM FKT UGM.
b. menunjuk Kepala Departemen atau Deputi apabila berhalangan hadir dalam urusan tertentu.
Pasal 13
Menteri Koordinasi LEM FKT UGM berhak berkoordinasi dengan Ketua LEM FKT UGM serta Kepala Departemen dan Deputi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan LEM FKT UGM.
Pasal 14
Kepala Departemen memiliki tugas:
a. merekrut staf sesuai dengan sistem alur kaderisasi yang telah disepekati oleh LEM FKT UGM;
b. menjalankan program kerja sesuai program yang telah disusun bersama-sama oleh ketua LEM FKT, sekretaris jendral, dan menteri koordinator;
c. mewakili Menteri Koordinasi apabila Menteri Koordinasi berhalangan hadir dalam suatu urusan tertentu; dan
d. memberikan instruksi kepada staf dalam menjalankan program kerja.
Pasal 15
Kepala Departemen berhak berkoordinasi dengan Menteri Koordinasi dan Kepala Departemen lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan LEM FKT UGM.
Bagian Keempat
Kelengkapan Organisasi
Pasal 16
(1) Untuk menjalankan fungsinya LEM FKT UGM memiliki bagian-bagian yang menangani segala aspek pelaksanan tugas dan fungsi serta perwujudan visi yang dibawa oleh Ketua LEM FKT UGM
(2) Masing-Masing kementerian dipimpin oleh satu atau dua orang menteri yang bertugas membantu Ketua LEM Mahasiswa menjalankan tugas dan peran yang diembankan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM FKT UGM.
(3) Ketua LEM dengan menggunakan Hak Prerogatifnya menentukan komposisi kabinetnya selama 1 (satu) Periode.
(4) Satu periode kepengurusan adalah satu tahun terhitung sejak ditetapkan dalam Sidang Umum KM FKT UGM.
Bagian Kelima
Keanggotaan
Pasal 17
(1) Anggota LEM FKT UGM yang menjadi staf di masing-masing bagian adalah mahasiswa S1 Fakultas Kehutanan yang telah melalui mekanisme rekruitmen oleh LEM FKT UGM.
(2) Keanggotan LEM FKT UGM disahkan dengan Surat Keputusan Ketua LEM.
BAB IV
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
Bagian Pertama
Susunan dan Kedudukan
Pasal 18
DPM FKT UGM merupakan lembaga legislatif perwakilan angkatan dan/atau HMM yang berkedudukan sebagai pengurus organisasi KM FKT UGM, sebagaimana dimaksud dalam Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada Tahun 2016.
Pasal 19 1. DPM FKT UGM terdiri atas Pimpinan dan perwakilan angkatan dan/atau perwakilan HMM 2. DPM FKT UGM terdiri atas : a. perwakilan angkatan 2014 berjumlah 4 dari masing-masing HMM b. perwakilan angkatan 2015 berjumlah 8 dari masing-masing HMM c. perwakilan angkatan 2016 berjumlah 7 d. Pimpinan DPM FKT UGM terpilih melalui Pemilwa 3. Kelengkapan DPM FKT UGM yang meliputi : a. Pimpinan DPM FKT UGM b. Komisi c. Staf Ahli d. Panitia Kerja
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 20
DPM FKT UGM memiliki fungsi legislasi, fungsi aspirasi, fungsi pengawasan, dan fungsi budgeting.
Bagian Ketiga
Tugas dan Kewenangan
Pasal 21
DPM UGM melaksanakan tugasnya berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KM UGM, Ketetapan Sidang Umum KM FKT UGM, dan Undang-Undang KM FKT UGM.
Pasal 22
(1) DPM KM FKT mempunyai tugas : a. Secara umum mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) oleh Lembaga KM FKT; b. Secara khusus mengawasi jalannya kepengurusan organisasi yang dipimpin oleh Ketua LEM dan tidak menjadi panitia dalam seluruh kegiatan di bawah koordinasi Ketua LEM; c. Menghimpun dan merumuskan aspirasi mahasiswa KM FKT UGM untuk diteruskan kepada LEM; d. Menyosialisasikan kebijakan dan program-program kerja DPM FKT UGM kepada KM FKT UGM; e. Bersama Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa FKT UGM membuat Undang-undang sebagai aturan yang lebih detail daripada AD/ART sesuai dengan kebutuhan; f. Mendengar dan memberikan tanggapan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Ketua LEM selama dan laporan pelaksanaan tugas Lembaga KM FKT UGM satu periode dalam Sidang Umum KM FKT; g. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam Sidang Umum KM FKT; dan h. Menyosialisasikan perkembangan kerja seluruh Lembaga KM FKT sekurang-kurangnya satu kali pada tengah kepengurusan kepada mahasiswa dalam bentuk laporan publik.
(2) DPM KM FKT mempunyai wewenang: a. Jika dalam penilaian DPM FKT UGM, Ketua Lembaga KM FKT UGM tidak melaksanakan tugasnya dan atau melanggar AD/ART, maka DPM FKT UGM dapat melakukan rapat untuk mengeluarkan memorandum I dengan kesepakatan minimal 2/3 jumlah anggota DPM FKT UGM dan jika dalam batas waktu 2 minggu Ketua Lembaga KM FKT UGM masih melakukan kesalahan maka DPM FKT UGM dapat melakukan rapat untuk mengeluarkan memorandum II dengan kesepakatan minimal 50 % + 1 jumlah anggota DPM FKT UGM. Jika dalam batas waktu 2 minggu setelah batas waktu tersebut Ketua LEM FKT tidak memperbaikinya, maka DPM FKT UGM dapat mengajukan usulan diadakannya Sidang Istimewa; b. Apabila dianggap darurat, Sidang Istimewa dapat diadakan atas usulan 2/3 jumlah anggota DPM FKT UGM sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam AD/ART KM FKT; c. Mewakili KM FKT yang berhubungan dengan lembaga legislatif mahasiswa; d. Membuat Rancangan Perubahan AD/ART KM FKT jika diperlukan; e. Mengusulkan penggantian Perwakilan angkatan dan/ataau HMM berdasarkan mekanisme Tata Tertib DPM FKT UGM; f. Dapat mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan kondisi internal KM FKT di lingkup UGM dan di luar UGM; dan
(3) Mengajukan pertanyaan, meminta keterangan dan memberikan pertimbangan kepada Ketua Lembaga menyangkut sikap organisasi yang diambil terhadap persoalan-persoalan yang ada dalam kehidupan kampus, bangsa, dan negara. DPM UGM, dalam kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya dapat meminta Kementerian LEM FKT UGM, Kepala Departmen LEM FKT UGM, atau mahasiswa UGM untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan mahasiswa UGM.
Bagian Keempat
Pimpinan DPM UGM
Susunan dan Kedudukan
Pasal 23
(1) Pimpinan DPM FKT UGM adalah alat kelengkapan DPM FKT UGM. (2) DPM FKT UGM dipimpin oleh 5 (lima) orang pimpinan. (3) Pimpinan DPM FKT UGM terdiri dari satu orang ketua umum yang dipilih melalui pemilwa dan empat orang ketua komisi yang ditunjuk oleh ketua umum berdasarkan pertimbangan dan pemerataan perwakilan. (4) Masa jabatan Pimpinan DPM FKT UGM sama dengan masa keanggotaan DPM FKT UGM.
Pasal 24
(1) Pimpinan DPM FKT UGM berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena : a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; c. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan DPM FKT UGM; d. Melanggar AD/ART KM FKT; e. Melanggar Tata Tertib DPM FKT UGM dan telah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 kali; dan (2) Jika salah seorang Pimpinan DPM FKT UGM diberhentikan dari jabatannya, Anggota mengadakan musyawarah untuk menentukan Pimpinan DPM FKT UGM yang baru.
Tugas
Pasal 25
(1) Tugas Pimpinan DPM UGM meliputi :
a. Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil putusan;
b. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antar Pimpinan;
c. Mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi di DPM UGM;
d. Menjadi juru bicara DPM UGM; dan
e. Melaksanakan dan menyosialisasikan putusan DPM UGM.
(2) Pimpinan DPM UGM bertanggungjawab kepada DPM UGM dalam melaksanakan tugasnya.
(3) Pimpinan DPM UGM dalam melaksanakan tugasnya dapat :
a. Mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas Komisi;
b. Mengadakan konsultasi dengan Ketua Lembaga di KM FKT apabila dipandang perlu; dan
c. Menghadiri rapat alat kelengkapan DPM UGM yang lain apabila dipandang perlu.
Bagian Kelima
Komisi
Kedudukan
Pasal 26
Komisi dibentuk oleh DPM UGM dan bersifat tetap.
Susunan
Pasal 27
(1) Komisi di dalam DPM FKT UGM terdiri dari: a. Komisi I yaitu komisi hukum dan perundang-undangan; b. Komisi II yaitu Aspirasi, riset, kajian kebijakan dan media; c. Komisi III yaitu komisi jaringan dan pengawasan; dan d. Komisi IV yaitu komisi administratif, anggaran, dan audit keuangan (2) Setiap Anggota harus menjadi anggota salah satu komisi kecuali Ketua umum DPM FKT UGM (3) Setiap komisi memiliki Ketua komisi
Pasal 28
(1) DPM UGM menetapkan keanggotaan komisi menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota pada permulaan masa keanggotaan DPM UGM.
(2) Setiap Anggota dapat menghadiri Rapat Komisi/ Panitia tertutup yang bukan Komisi Panitia nya dengan terlebih dahulu meminta ijin kepada Ketua Rapat.
Ketua Komisi
Pasal 29
(1) Ketua Komisi dipilih oleh ketua umum DPM FKT UGM berdasarkan pertimbangan dan pemerataan perwakilan.
(2) Apabila ketua komisi berhalangan dalam menjalankan tugasnya, dapat memberikan mandat kepada salah satu anggota komisi dengan persetujuan seluruh anggota komisi.
(4) Penggantian Ketua komisi dapat dilakukan apabila Ketua Komisi berhalangan tetap atau tidak menjalankan fungsinya sesuai dengan pertimbangan seluruh anggota komisi
.
Tugas
Pasal 30
(1) Tugas-tugas umum setiap komisi:
a. Dapat memberikan rekomendasi materi-materi yang akan diatur dalam undang-undang KM UGM;
b. Mengampu fungsi aspirasi, pengawasan, dan legislasi sesuai komisinya masing-masing;
c. Mengkritisi dan memberikan masukan konstruktif terhadap kebijakan-kebijakan internal maupun eksternal yang diambil oleh LEM FKT UGM;
d. Membuat inventarisasi masalah, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan, untuk dapat diperguanakn sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya pada akhir masa keanggotaan DPM UGM ; dan
(2) Tugas-tugas khusus : A. Komisi I:
a. Menjalankan fungsi legislasi, meliputi persiapan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang- Undang yang termasuk dalam lingkup tugasnya.
b. Membuat Proleg (Program Legislatif) KM FKT UGM
c. Membuat produk hukum sesuai dengan AD/ART KM FKT UGM
d. Menindaklanjuti aspirasi berkaitan dengan rancangan produk hokum
e. Melakukan perbaikan produk hukum B. Komisi II: a. Menghimpun aspirasi yang timbul dari mahasiswa UGM dan menghimpun data dan informasi dari pihak dekanat terkait dengan kebijakan atau perkembangan yang berhubungan dengan kepentingan mahasiswa untuk dijadikan pusat data dan informasi; b. Membawa dan menindaklanjuti aspirasi yang timbul dari mahasiswa Kehutanan UGM dengan meneruskan hasil analisa dari data dan/atau informasi yang diterimanya kepada pihak yang berwenang yaitu pihak LEM FKT UGM dan/atau Dekanat FKT UGM; dan c. Melakukan riset atau kajian sebagai bentuk tindak lanjut aspirasi bersifat legislasi yang telah ditampung. d. Melakukan pengelolaan media untuk menekan pihak yang berwenang yaitu pihak LEM FKT UGM dan/atau Dekanat FKT UGM agar menindaklanjuti aspirasi yang timbul dari mahasiswa UGM. C. Komisi III: a. Membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPM FKT UGM dengan lembaga-lembaga mahasiswa di fakultas kehutanan , badan legislatif fakultas lain, dan organisasi di luar kampus baik secara bilateral dan multilateral; b. Mengawasi AD/ART KM FKT UGM dan GBHK beserta implementasinya; c. Mengawasi kebijakan LEM FKT beserta implementasinya; d. Mengawasi anggaran pendapatan dan belanja LEM FKT dan melakukan penyelidikan jika diperlukan; e. Mengawasi peraturan pelaksanaan LEM FKT yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya; dan
f. Mengawasi kinerja dan dinamika di LEM FKT. D. Komisi IV: a. Mengurus segala Administrasi yang berhubungan dengan DPM FKT & Administrasi yang ada didalam DPM FKT, dan b. Mengatur anggaran dan audit keuangan dalam hal pendanaan lembga di lingkup KM FKT c. Menjalin koordinasi lebih lanjut dengan sekertaris dan bendahara se-KM FKT serta dekanat
Bagian Keenam
Panitia Kerja
Kedudukan
Pasal 31
(1) Panitia Kerja dibubarkan di dalam rapat DPM UGM setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai, dan disahkan melalui surat keputusan DPM UGM.
(2) Panitia Kerja bertanggung jawab kepada DPM UGM.
(3) Panitia Kerja dengan Kegiatan Khusus yang disingkat Pansus terbentuk selambat-lambatnya 60 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
(4) Kegiatan khusus sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) adalah kegiatan Pemilwa, LKMK, Sekolah legislatif, Kunjungan instansi dan Sidang umum KM FKT.
Susunan
Pasal 32
Susunan keanggotaan Panitia Kerja ditetapkan Anggota di dalam rapat DPM UGM dengan sedapat mungkin didasarkan pada perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Komisi dan dapat juga menyertakan orang-orang di luar DPM FKT UGM yang menguasai bidang/permasalahan yang sedang dikaji oleh Panitia Kerja.
Tugas dan Wewenang
Pasal 33
(1) Panitia Kerja bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam rapat DPM UGM.
(2) Tindak lanjut hasil kerja Panitia Kerja disepakati oleh Anggota dalam rapat DPM UGM.
Bagian Ketujuh
Staf Ahli
Pasal 34
Dalam menjalankan tugasnya, Anggota dapat dibantu oleh Staf Ahli yang diatur dalam Ketetapan DPM UGM.
Bagian Kedelapan
Hak DPM UGM dan Hak Anggota
Hak DPM UGM
Pasal 35
DPM UGM dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai hak :
a. Hak Inisiatif adalah hak untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang dan/atau perubahan atas RUU;
b. Hak amandemen adalah hak untuk mengadakan perubahan terhadap suatu hal atau usul Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan Ketua LEM kepada DPM
c. Hak Angket adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPM yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah Mahasiswa yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Hak bertanya adalah hak anggota DPM, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk mengajukan pertanyaan kepada Ketua LEM atau jajarannya.
e. Hak Interpelasi adalah hak DPM untuk meminta keterangan kepada Ketua LEM mengenai kebijakan LEM yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sekurang-kurangnya 50%+1 orang Anggota dapat mengajukan usul kepada DPM untuk menggunakan hak interpelasi.
f. Hak petisi adalah hak DPM mengajukan anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah, bisa juga berupa usul dan saran kepada Ketua LEM.
g. Hak budgeting adalah hak untuk mengatur anggaran dan audit keuangan dalam hal pendanaan lembaga di lingkup KM FKT
Hak Anggota
Pasal 36
Anggota mempunyai hak :
a. Mengajukan usul atas RUU;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Mengajukan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih;
e. Membela diri; dan
f. Mengundurkan diri
BAB V
POLA KOORDINASI LEMBAGA
Bagian Pertama
Kelengkapan Koordinasi DPM UGM
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugasnya, DPM FKT UGM memiliki alat-alat kelengkapan :
a. Rapat dengar pendapat dengan mahasiswa;
b. Rapat Koordinasi KM FKT;
c. Rapat DPM FKT UGM dengan Ketua LEM;
d. Rapat Pleno DPM FKT UGM;
e. Rapat Pimpinan DPM FKT UGM;
f. Rapat Gabungan Komisi;
g. Rapat Komisi; dan
h. Rapat Panitia Kerja.
Rapat Dengar Pendapat Dengan Mahasiswa
Pasal 38
Rapat dengar pendapat dengan mahasiswa adalah rapat yang diadakan untuk menggali aspirasi, melakukan sosialisasi kebijakan dan program kerja DPM UGM secara langsung, yang diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode.
Rapat DPM UGM dengan Ketua LEM
Pasal 39
Rapat DPM UGM dengan Ketua LEM adalah rapat yang diadakan untuk mendengar Laporan Perkembangan Kerja Ketua LEM dan membahas hal-hal lain yang diperlukan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan.
Rapat Koordinasi KM FKT
Pasal 40
(1) Rapat Paripurna adalah rapat yang diadakan untuk membahas dan mengesahkan Undang-Undang, Peraturan Pengganti Perundang-undangan, atau keputusan bersama lainnya antara DPM UGM dan Ketua LEM;
(2) Apabila Ketua LEM berhalangan hadir, maka Ketua LEM wajib mendelegasikan Menteri LEM FKT UGM disertai surat delegasi tertulis yang menyatakan kesediaan atas suara dan persetujuan delegasi tersebut.
Rapat Pleno
Pasal 41
Rapat Pleno DPM UGM adalah rapat untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang DPM UGM.
Rapat Pimpinan DPM UGM
Pasal 42
Rapat Pimpinan DPM FKT UGM adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua Umum dan Ketua-Ketua Komisi untuk mengagendakan dan merumuskan agenda terdekat DPM FKT UGM;
Rapat Gabungan Komisi
Pasal 43
Rapat gabungan komisi adalah rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu komisi, dihadiri oleh anggota-anggota komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh Pimpinan Rapat Gabungan Komisi.
Rapat Komisi
Pasal 44
Rapat komisi adalah rapat yang dipimpin oleh ketua komisi untuk membahas permasalahan yang terkait dengan tugas dan wewenang komisi tersebut.
Rapat Panitia Kerja
Pasal 45
Rapat Panitia Kerja adalah rapat anggota Panitia Kerja yang dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja.
Bagian Kedua
Kelengkapan Koordinasi LEM FKT UGM
Pasal 46
Alat kelengkapan koordinasi LEM FKT UGM meliputi:
a. Rapat Ketua LEM FKT UGM
b. Rapat Kabinet LEM FKT UGM
c. Rapat Kesekjenan atau Kemenkoan LEM FKT UGM
d. Rapat Departmen LEM FKT UGM
BAB VI
POLA KOORDINASI DPM FKT UGM DENGAN LEM FKT UGM
Pasal 47
LEM FKT UGM dan DPM FKT UGM memiliki kedudukan sejajar dalam lingkup KM FKT UGM namun DPM UGM memiliki hak, wewenang dan fungsi khusus terhadap LEM FKT UGM.
Pasal 48
(1) Rapat DPM UGM dengan Ketua LEM adalah rapat yang diadakan untuk mendengar Laporan Perkembangan Kerja Ketua LEM dan membahas hal-hal lain yang diperlukan.
(2) Pola Hubungan kerja ini dibuat untuk memperjelas pelaksanaan tugas dan wewenang DPM UGM sebagaimana yang tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 49
(1) DPM UGM melakukan penjaringan aspirasi dan riset terhadap LEM FKT UGM.
(2) Memberikan rekomendasi kepada LEM FKT UGM berdasarkan aspirasi mahasiswa.
(3) Memberikan aspirasi mahasiswa kepada LEM FKT UGM berkaitan dengan evaluasi kinerja LEM FKT UGM.
(4) Melakukan koordinasi antara LEM FKT UGM dan DPM UGM berkaitan dengan sinergitas KM UGM.
Pasal 50
(1) DPM UGM dan/atau LEM FKT UGM dapat menerima kunjungan untuk membangun jaringan KM UGM.
(2) DPM UGM dan/atau LEM FKT UGM dapat melakukan kunjungan untuk membangun jaringan KM UGM.
BAB VII
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Bagian Kesatu
Pembahasan Rancangan Undang-Undang
Pasal 51
(1) Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan.
(2) Dua tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a. pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, gabungan komisi, rapat DPM atau rapat Panitia Khusus; dan
b. pembicaraan tingkat II dalam rapat koordinasi KM FKT.
Pasal 52
(1) Pembicaraan tingkat I dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut :
a. pengantar musyawarah;
b. pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan
c. penyampaian pendapat mini.
d. Pengambilan keputusan
(2) Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. DPM UGM memberikan penjelasan dan Ketua LEM menyampaikan pandangan jika Rancangan Undang-Undang berasal dari DPM;
b. Ketua LEM memberikan penjelasan dan DPM memberikan pandangan jika Rancangan Undang-Undang berasal dari Ketua LEM.
(3) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh:
a. Ketua LEM jika Rancangan Undang-Undang berasal dari DPM; atau
b. DPM jika Rancangan Undang-Undang berasal dari Ketua LEM dengan mempertimbangkan usul dari perwakilan angkatan dan/atau HMM sepanjang terkait dengan kewenangan angkatan dan/atau HMM
(4) Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh:
a. DPM, jika RUU berkaitan dengan wewenang perwakilan
b. Ketua LEM
(5) Jika DPM tidak menyampaikan pandangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau tidak menyampaikan pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pembicaraan tingkat I tetap dilaksanakan.
(6) Pengambilan keputusan pada akhir Pembicaraan Tingkat I, dilakukan dengan acara:
a. pengesahan Undang-undang, jika yang terlibat hanya DPM dan Ketua LEM
b. penandatanganan naskah RUU dan pengambilan keputusan untuk melanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II, jika menyangkut kepentingan KM FKT UGM.
Pasal 53
(1) Pembicaraan tingkat II merupakan pengambilan keputusan dalam rapat koordinasi KM FKT dengan kegiatan:
a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini perwakilan, dan hasil pembicaraan tingkat I;
b. pembahasan RUU oleh semua elemen KM FKT UGM
c. penyampaian pendapat akhir Ketua LEM atau dilakukan oleh menteri yang ditugasi.
(2) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan mekanisme Forum yang ada dalam tata tertib DPM UGM 2017
(3) Pengesahan Undang-undang oleh Ketua LEM
Pasal 54
(1) Rancangan Undang-Undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPM dan Ketua LEM.
(2) Rancangan Undang-Undang yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPM dan Ketua LEM.
Pasal 55
(1) Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh KM FKT disampaikan oleh Pimpinan DPM kepada Ketua LEM untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
(2) Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama DPM dan Ketua LEM.
Pasal 56
(1) Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 disahkan oleh Ketua LEM dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh KM FKT UGM.
(2) Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Ketua LEM dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
Pasal 57
(1) Rapat Komisi Pengawasan bersama Ketua LEM dan/atau Menteri LEM FKT UGM dilaksanakan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan untuk membahas evaluasi berkala LEM FKT UGM.
(2) DPM UGM mengadakan public hearing antara mahasiswa dengan LEM FKT UGM untuk
menampung aspirasi mahasiswa dan membahas pembahasan-pembahasan lain terkait KM FKT UGM.
(3) Komisi Pengawasan DPM UGM memeriksa dan menganalisis laporan kegiatan yang dilakukan secara berkala oleh LEM FKT UGM.
(4) DPM UGM melakukan fungsi pengawasan secara aktif dan pasif terhadap kinerja LEM FKT UGM.
(5) Mekanisme mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dalam sebuah perjanjian tertulis antara LEM FKT UGM dengan DPM UGM.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 58
Hal-hal tentang koordinasi antara LEM FKT UGM dan DPM UGM dibahas lebih lanjut dalam Rakor DPM FKT UGM dan Ketua LEM FKT UGM.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Sleman April 2017
Ketua LEM LEM FKT UGM
Dian Maulik Saputra
14/362296/KT/07686
Diundangkan di Sleman April 2017
Ketua DPM FKT UGM
Yaasiin Hendrawan Tri H
14/362271/KT/07662

Unduh disini: http://ugm.id/uususdukorlemdpmfktugm2017

Comments

Popular posts from this blog

Laporan Praktikum Perencanaan Sumberdaya Hutan

Laporan Praktikum Silvikultur Fakultas Kehutanan UGM

Laporan Praktikum Inventarisasi Sumberdaya Hutan