Menjaga Lahan Gambut, Menjaga Indonesia
Lahan gambut menyediakan jasa lingkungan berupa fungsi pendukung (produksi primer, siklus hara, perawatan tanah), fungsi penyedia (makanan, air, serat, kayu, bahan bakar, obat-obatan, obat dari hasil hutan bukan kayu), fungsi pengaturan (iklim, banjir, sedimentasi, kekeringan, penyakit), fungsi budaya (estetis, spiritual, rekreasi, pendidikan, ekowisata), dan fungsi biologis (keanekaragaman hayati yang unik, sumberdaya genetik, sumber daya biokimia) [3]. Fungsi jasa lingkungan dari ekosistem gambut cukup vital karena lahan gambut merupakan penyimpan cadangan air dan penyimpan stok karbon [4]. Lahan gambut berperan penting dalam perubahan iklim serta keanekaragaman hayati yang saat ini eksistensinya semakin terancam [5]. Lahan ini mempunyai fungsi lingkungan bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta makhluk hidup lainnya sehingga harus dilindungi dan dilestarikan [6].
Luas lahan gambut di Indonesia mencapai 12,9 juta hektar yang tersebar di tujuh provinsi. Dari luas tersebut, 875 ribu Ha mengalami kerusakan karena terbakar pada tahun 2015, 2,8 juta Ha merupakan kawasan kubah berkanal, 3,1 juta merupakan lahan gambut budidaya dengan kanal, dan 6,2 juta Ha merupakan kawasan kubah gambut yang belum terbuka [7]. Lahan gambut jika sudah dibuka merupakan suatu ekosistem yang unik, dan rapuh (fragile) [8].
Hampir semua kerusakan hutan dan lahan gambut disebabkan oleh aktivitas manusia, baik disengaja maupun tidak. Hanya sebagian kecil kerusakan yang disebabkan oleh alam, misalnya petir, tanah longsor, banjir bandang, dan gempa bumi [8]. Disamping penebangan kayu beserta aktivitas ikutannya yang tidak terkendali, kegiatan pertanian dan perkebunan (termasuk hutan tanaman industri dan kelapa sawit) juga memberikan kontribusi bagi rusaknya ekosistem gambut. Dalam hal ini, reklamasi dengan sistem drainase berlebihan yang menyebabkan keringnya gambut, dan kegiatan pembukaan lahan gambut dengan cara bakar, menjadi faktor penyebab kerusakan lahan gambut yang cukup signifikan [1]. Kerusakan lahan juga bisa terjadi karena keterbatasan kemampuan untuk mendapatkan pupuk dan bahan ameliorasi [8]. Aktivitas pertambangan dan konversi kawasan hutan menjadi peruntukan lainnya seperti lahan pemukiman dan transmigrasi turut mendorong percepatan deforestasi pada lahan gambut [9]. Deforestasi di lahan gambut disebut-sebut menyumbang emisi karbon paling tinggi di Indonesia yang bisa mempengaruhi iklim global [8].
Dari total lahan gambut yang dimiliki Indonesia, terdapat lebih dari setengah luas yang harus dipulihkan [4]. Dalam buku “Strategy for Responsible Peatland Management“ yang diterbitkan oleh International Peat Society (IPS), terdapat dua istilah yang digunakan dalam perbaikan lahan gambut yaitu rehabilitasi dan restorasi. Rehabilitasi didefinisikan reparasi proses ekosistem, produktivitas dan manfaat dari semula lahan gambut, tetapi tidak berarti pembentukan kembali satuan biotik yang sudah ada, dalam hal komposisi, jenis dan struktur komunitas, sedangkan restorasi didefinisikan sebagai proses membantu pemulihan lahan gambut yang telah rusak atau rusak untuk sedekat mungkin dengan kondisi alam aslinya. Upaya rehabilitasi kawasan gambut yang sudah rusak dilakukan dengan strategi obyektif berupa pembasahan kembali (Rewetting) dan bukan pembasahan kembali (Non Rewetting) [10]. Sementara itu, upaya untuk merestorasi gambut meliputi tiga hal, yaitu pembasahan kembali, penanaman kembali, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat [7].
Indonesia menjadi sorotan negara lain akibat besarnya emisi gas rumah kaca yang tercipta dari kebakaran lahan gambut pada Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2015. Pemerintah Indonesia kemudian berkomitmen untuk memperbaiki lahan gambut melalui pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) dengan target restorasi seluas hampir 2,5 juta hektar [7]. Indonesia juga berambisi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca hingga mencapai 0,672 giga ton [11]. Kebijakan ini didukung serta oleh beberapa pemerintah daerah, korporasi dan LSM dalam rangka menyelamatkan lahan gambut. Masyarakat internasional pun turut menunjukkan respon positif melalui kerja sama internasional untuk riset, pendidikan, dan pendanaan restorasi gambut [7].
Dilansir dari Okezone, Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa ‘United Nations Environment Programme’ (UNEP) menyatakan saat ini Indonesia merupakan negara yang menjadi contoh bagi dunia dalam upaya merestorasi gambut [12]. Pencapaian ini merupakan suatu awal yang baik dan perlu untuk ditingkatkan. Pihak-pihak yang terkait dengan upaya ini, meliputi pemerintah (pusat maupun daerah), pengelola proyek atau program rehabilitasi, pengusaha hutan, akademisi, praktisi lapangan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan masyarakat luas harus berkolaborasi untuk mewujudkan lahan gambut yang produktif dan lestari. Pihak-pihak tersebut diharapkan mampu memadukan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial secara optimal dan terintegrasi.
Dari sisi masyarakat, upaya konservasi lahan gambut sering dihadapkan pada situasi dan kondisi masyarakat yang tidak berdaya, yang terpaksa, atau justru sadar atas kontribusinya bagi kerusakan lahan gambut [4]. UNEP menyatakan persoalan gambut dunia berawal dari keterbatasan dan belum meluasnya pengetahuan tentang pentingnya ekosistem gambut bagi perlindungan iklim dunia [12]. Sebagai bagian dari masyarakat yang ingin serta mendukung upaya penyelamatan gambut, kita dapat melaksanakan hal-hal yang sederhana.
Masyarakat yang berada di sekitar lahan gambut dapat terlibat secara langsung dalam upaya penyelamatan yang diselenggarakan oleh pemerintah seperti program desa peduli gambut, pelatihan, revegetasi, rewetting, penelitian bersama [7]; upaya lembaga swadaya masyarakat seperti riset, pemantauan kebijakan, pemantauan pelaku kebijakan; dan upaya dari diri sendiri dengan menjaga kearifan lokal, menyadari bahwa lahan gambut merupakan sumber kehidupan, dan menyadari bahwa kegiatan rehabilitasi hutan memerlukan waktu, tenaga, serta biaya yang tidak sedikit. Dengan menyadari hal ini, masyarakat diharapkan akan lebih bijaksana dalam mengelola sumberdaya hutan. Bagi masyarakat yang tidak berada di sekitar lahan gambut, ada beberapa cara untuk melindungi gambut yaitu: pantau komitmen, peta restorasi, berbagi cerita, dan pelajari [13]. Sekecil apapun langkah kita, jika dilakukan bersama-sama akan berdampak besar pada keselamatan lahan gambut.
Menjaga Indonesia tidak harus menjadi pengaman negara. Dengan menjaga lahan gambut, kita turut serta menjaga Indonesia.
Menjaga Indonesia tidak harus menjadi pengaman negara. Dengan menjaga lahan gambut, kita turut serta menjaga Indonesia.
Sumber bacaan:
[1] Sri Najiyati, dkk, Pemberdayaan Masyarakat di Lahan Gambut, (Bogor: Wetlands International – Indonesia Programme, 2005).
[2] Soil Survey Staff, Soil Taxonomy Second Edition, (USA, USDA Natural Resources Conservation Services, 1999)
[3] Matthew Warren, Tropical peatlands of Southeast Asia: Functions, threats and the role of fire in climate change mitigation, (Orlando, USA, USDA Forest Service Northern Research Station, 2012).
[4] Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Pengelolaan Lahan Gambut: Permasalahan, Tantangan dan Harapan, Berita Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, 2016, diakses dari: http://fkt.ugm.ac.id/id/kuliah-umum-pengelolaan-lahan-gambut-permasalahan-tantangan-dan-harapan/, pada tanggal 20 Juli 2017.
[5] Herman Daryono, Potensi, Permasalahan dan Kebijakan yang Diperlukan Dalam Pengelolaan Hutan dan Lahan Rawa Gambut Secara Lestari, (Bogor, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam, 2009).
[6] Tim Sintesis Kebijakan Pengembangan Inovasi Pertanian, Pemanfaatan dan Konservasi Ekosistem Lahan Rawa Gambut di Kalimantan, (Bogor: Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian, 2008).
[7] Badan Restorasi Gambut, Mengawali Restorasi Gambut Indonesia, Laporan Tahunan 2016, (Jakarta: Badan Restorasi Gambut, 2017).
[8] IGM. Subiksa, dkk, (Bogor: Membalik Kecenderungan Degradasi Lahan dan Air, 2010)
[9] Forest Watch Indonesia, Deforestasi: Potret Buruk Tata Kelola Hutan di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, diakses dari http://fwi.or.id/wp-content/uploads/2014/08/Deforestasi-Potret-Buruk-Tata-Kelola-Hutan.pdf, pada tanggal 20 Juli 2017.
[10] Donald Clark dan Jack Rieley, Strategy for Responsible Peatland Management, (Jyvaskyla, Finland: International Peat Society, 2010).
[11] Natural Resources Development Center, Modul: Kebijakan Nasional Perubahan Iklim, (Jakarta: Program Terestrial the Nature Conservancy Indonesia, 2013).
[12] Okezone, “PBB: Indonesia Jadi Contoh Restorasi Gambut Dunia”, Koran Daring Okezone, diakses dari: http://economy.okezone.com/read/2017/05/16/320/1692185/pbb-indonesia-jadi-contoh-restorasi-gambut-dunia, pada tanggal 21 Juli 2017.
Sumber gambar:
1. Laporan Tahunan Badan Restorasi Gambut 2016.
2. https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEic1OgvOB70ELAJVTtRFs8jE5wRwp6lwKnzGk-krQwxGKqj_C4-pGXhncG0QqSaN9JIpXHCOCwIdrzxFIRfflFZ87LtWc1evU0xhbL8BtEKBy5bAMSMPICkxkEr7MmObpYeJ5x7jMBHUdBQ/s356/goalkeeper.gif
3. http://sufyanaz.malhikdua.com/files/2013/01/Mengatasi-Pikiran-Ngeres.jpg
4. https://cdn.pixabay.com/photo/2012/05/07/11/11/globe-48104_960_720.png
5. https://cdn.pixabay.com/photo/2016/02/21/21/56/earth-1214401_960_720.jpg
6. https://cdn.pixabay.com/photo/2014/04/03/10/09/trophy-309949_640.png
Comments
Post a Comment